Dinas Kepemudaan
dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bintan merupakan lembaga pemerintahan daerah
yang melaksanakan urusan pembinaan di bidang kepemudaan dan keolahragaan guna
mewujudkan kepemudaan dan keolahragaan di Kabupaten Bintan yang berkualitas dan
berdaya saing.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bintan sebagai salah
satu institusi pemerintah yang menangani bidang Pemuda dan Olahraga dibawah
koordinasi Pemerintah Daerah dan mempunyai tanggungjawab melaksanakan
Koordinasi, Pembinaan dan Pengelolaan serta peningkatan mutu Pemuda dan
Olahraga. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan berpedoman kepada
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, dan
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /
Kota, Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Peraturan Bupati Bintan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga.