Sejarah

Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bintan merupakan lembaga pemerintahan daerah yang melaksanakan urusan pembinaan di bidang kepemudaan dan keolahragaan guna mewujudkan kepemudaan dan keolahragaan di Kabupaten Bintan yang berkualitas dan berdaya saing.

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bintan sebagai salah satu institusi pemerintah yang menangani bidang Pemuda dan Olahraga dibawah koordinasi Pemerintah Daerah dan mempunyai tanggungjawab melaksanakan Koordinasi, Pembinaan dan Pengelolaan serta peningkatan mutu Pemuda dan Olahraga. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan berpedoman kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Bintan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan